on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional
Also known as: Perka BNN 1/2014 · Perka BNN No. 1 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Narkoba BNN dengan perkembangan kapasitas dan jangkauan pengujian narkoba yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk merevisi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Laboratorium Uji Narkoba.
Ketentuan Substansial
Balai Laboratorium Narkoba BNN bertugas di bidang pengujian narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya secara laboratoris, serta penelitian dan pengembangan laboratorium narkoba. Balai ini menyusun rencana kegiatan dan anggaran, melakukan pengujian laboratoris, mengelola reagen dan berkas hasil pengujian, serta melaksanakan penelitian dan pengembangan metode uji. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, beberapa Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai adalah jabatan eselon III.a, sementara Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.