For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 30/2001 · PP No. 30 Tahun 2001 · PP Nomor 30 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, baik yang dipensiunkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan untuk mengatasi perbedaan yang timbul akibat perbaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Pensiunan yang dipensiunkan sebelum Januari 2001 akan disesuaikan pensiun pokoknya sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan setelah berlakunya peraturan ini, akan diberikan tambahan penghasilan. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2. Bagi penerima pensiun janda/duda yang mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penerimaan penghasilan lama dan baru.

(-)