For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 12/2020 · Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeUraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mengatur uraian fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini membagi fungsi organisasi menjadi dua kelompok substansi: administrasi akademik dan ketarunaan serta kerja sama, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Koordinator. Koordinator bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan tugas dalam kelompoknya dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan usulan pejabat yang berwenang. Hak kepegawaian Koordinator diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)