Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Belitung agar lebih profesional dan dinamis, serta memenuhi standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait administrasi kependudukan, penambahan kewenangan dan kewajiban bagi Instansi Pelaksana, pengaturan mengenai pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta ketentuan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA). Peraturan ini juga mengatur mengenai denda administratif bagi pelanggaran tertentu terkait administrasi kependudukan.
Perubahan penting meliputi:
- Perubahan dan penambahan definisi istilah terkait kependudukan.
- Penambahan kewajiban bagi penduduk non-permanen untuk melapor.
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Perubahan ketentuan mengenai pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
- Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.