For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 3/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Belitung agar lebih profesional dan dinamis, serta memenuhi standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait administrasi kependudukan, penambahan kewenangan dan kewajiban bagi Instansi Pelaksana, pengaturan mengenai pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta ketentuan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA). Peraturan ini juga mengatur mengenai denda administratif bagi pelanggaran tertentu terkait administrasi kependudukan. Perubahan penting meliputi: - Perubahan dan penambahan definisi istilah terkait kependudukan. - Penambahan kewajiban bagi penduduk non-permanen untuk melapor. - Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). - Perubahan ketentuan mengenai pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. - Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis peristiwa, rentang waktu keterlambatan pelaporan, dan status kewarganegaraan (WNI atau WNA). 3. Denda juga dikenakan bagi penduduk yang tidak membawa KTP-el saat bepergian dan orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal.