Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat atas barang atau jasa yang diberikan oleh Politeknik Negeri Semarang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, peralatan, transportasi, dan layanan lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan berbagai faktor seperti daya beli, kebutuhan operasional, dan harga pasar. Direktur Politeknik Negeri Semarang memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan.