For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 3/2023 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Mamuju Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat dari ancaman bencana, mengingat wilayah Kabupaten Mamuju Tengah memiliki kerawanan terhadap bencana alam, non-alam, dan sosial. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi risiko bencana, dan mengalokasikan dana dalam APBD.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan sumbangan bencana.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
  4. Kelembagaan penanggulangan bencana yang dikoordinasikan oleh BPBD, yang memiliki fungsi perumusan kebijakan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  5. Tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap.
  6. Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD, APBN, masyarakat, dan badan usaha.
  7. Pengelolaan bantuan bencana yang diberikan kepada korban bencana, termasuk santunan duka cita, santunan kecacatan, pinjaman lunak, dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  8. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  9. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

(-)

(-)