on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Also known as: Permenkominfo 26A/2008 · Permenkominfo No. 26A Tahun 2008 · Permenkominfo Nomor 26A Tahun 2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio (JFPFR). Pedoman ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional tersebut sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, khususnya dalam penyusunan formasi JFPFR di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Pedoman ini juga mencakup tata cara perhitungan formasi berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai negeri sipil, serta faktor-faktor lain seperti beban kerja dan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pedoman ini menetapkan prosedur penetapan dan pengusulan formasi JFPFR yang harus diajukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN.