For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Dalam Negeri

Also known as: Permen LHK 3/2022 · Permen LHK No. 3 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2022Publication Date:16 Februari 2022
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeKerja Sama Dalam Negeri
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date24 Februari 2022
Publication Date16 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pengelolaan kerja sama dalam negeri. Ruang lingkupnya meliputi mitra kerja sama (instansi pemerintah, badan usaha, lembaga nirlaba), bidang kegiatan (kesekretariatan, planologi, konservasi, pengelolaan DAS, pengelolaan hutan lestari, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, penegakan hukum, pengawasan, penyuluhan, standardisasi), dan bentuk kerja sama (Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama). Kerja sama harus berprinsip pada efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kesetaraan gender, kepastian hukum, akuntabilitas, dan saling percaya. Proses permohonan kerja sama melibatkan penelaahan teknis, penyusunan konsep naskah, dan penandatanganan oleh pejabat berwenang. Pelaksanaan kerja sama meliputi penyusunan rencana pelaksanaan program tahunan. Jangka waktu kerja sama maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Aset hasil kerja sama dapat menjadi milik para pihak sesuai kesepakatan. Evaluasi dilakukan minimal sekali selama jangka waktu kerja sama, dan pelaporan dilakukan minimal setahun sekali. Pendanaan dapat bersumber dari APBN dan/atau sumber dana lain yang sah.

1. Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerja Sama. 2. Permohonan Kerja Sama dalam tahap penandatanganan naskah Kerja Sama dan/atau proses penelaahan teknis tetap dilaksanakan dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan perpanjangan Kerja Sama yang masih dalam proses evaluasi dan telah mendapat persetujuan dari perjabat yang berwenang tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)