For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 13/2023 · Permenhan No. 13 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 April 2023Publication Date:29 Maret 2023
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date12 April 2023
Publication Date29 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2010).

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), dan Angkatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan PNS Kemhan dan menegaskan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses penjatuhan hukuman disiplin yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, dan penyampaian keputusan.
  2. Kewajiban dan larangan bagi PNS Kemhan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
  3. Pembentukan tim pemeriksa dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat.
  4. Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum (Presiden, Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator) dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
  5. Hak dan kewajiban PNS Kemhan yang menjalani hukuman disiplin, termasuk hak kepegawaian dan penghentian pembayaran gaji.
  6. Pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.

Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang berwenang menghukum di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, serta pejabat yang berwenang menghukum pada instansi tempat PNS Kemhan menjalani penugasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berupa: a. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS mulai berlaku.

(-)