For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2014Publication Date:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date11 Agustus 2014
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang RPJP Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 27 seri A);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp 23.668.677.000,00, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp 127.650.516.000,00, yang dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dengan peningkatan Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan pada Pendapatan Daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), Belanja Daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan Pembiayaan Daerah (Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan). Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

Selain itu, dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)