on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 25/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari penyelenggaraan reklame dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard, reklame kain, reklame melekat, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha dengan ukuran terbatas, reklame oleh pemerintah, dan reklame non-komersial.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan nilai kontrak (jika diselenggarakan pihak ketiga) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Strategis Lokasi (NSL) (jika diselenggarakan sendiri). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis/nota perhitungan). Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib pajak dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD atau SKPDLB kepada Bupati. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai denda 50%. Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai denda 100%.
Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, atau SKPDLB yang terdapat kesalahan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan SKPD/STPD/SKPDLB yang tidak benar, atau mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak.