Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan tujuan mewujudkan *good governance* melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional dan akuntabel. Pengelolaan keuangan harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Manajemen Perbendaharaan Negara*: Pengaturan mengenai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
2. *Struktur Penganggaran*: Klasifikasi anggaran berdasarkan jenis belanja, meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja hibah. Peraturan ini juga mengatur revisi anggaran.
3. *Penyelesaian Tagihan Negara*: Proses pembuatan komitmen, pencatatan komitmen oleh PPK dan KPPN, mekanisme penyelesaian tagihan dan penerbitan SPP, mekanisme pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), mekanisme pengujian SPP dan penerbitan SPM, serta pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran.
4. *Pelaporan Realisasi Anggaran*: Kewajiban rekonsiliasi data realisasi anggaran dan penyampaian laporan keuangan.
5. *Pengawasan dan Pengendalian Internal*: Menteri menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran.
6. *Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran*: Menteri berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja.