For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 890.260.425.710,00 menjadi Rp 911.113.130.891,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 925.260.425.710,00 menjadi Rp 1.060.284.519.706,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp 35.000.000.000,00 menjadi Rp 150.671.388.815,30 setelah perubahan, dan pengeluaran semula Rp 0 menjadi Rp 1.500.000.000,00 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)