For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 116 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional

Also known as: Keppres 116/1999 · Keppres No. 116 Tahun 1999 · Keppres Nomor 116 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 1999Publication Date:29 September 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Koordinasi Narkotika Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1999
Publication Date29 September 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 tentang Koordinasi Tindakan dan Kegiatan dari dan/atau Instansi yang bersangkutan dalam usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah pelanggaran yang berkenaan dengan masalah penanggulangan narkotika.

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Badan Koordinasi yang sebelumnya menangani masalah narkotika dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan tugas dan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) untuk melaksanakan koordinasi dalam ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. BKNN adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKNN memiliki fungsi perumusan kebijakan nasional, pemantauan ketersediaan narkotika, pemaduan upaya pencegahan dan pemberantasan, serta pengembangan kerja sama internasional. BKNN dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terdiri dari pejabat berbagai instansi pemerintah. Pembiayaan BKNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)