Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba. Latar belakangnya adalah penyalahgunaan Narkoba yang meluas di Kabupaten Bangkalan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Antisipasi dini melalui sosialisasi, kerjasama dengan berbagai instansi, dan pengawasan terhadap aparat pemerintah, anggota DPRD, satuan pendidikan, tempat usaha, hotel, dan tempat hiburan.
2. Pencegahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba. Sasaran pencegahan meliputi lingkungan keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, DPRD, tempat usaha, hotel, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.
3. Penanggulangan yang dilakukan melalui penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkoba melalui rehabilitasi medis di rumah sakit yang ditunjuk oleh BNN.
4. Pendanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Bangkalan dan sumber lain yang sah.
5. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.