on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
Also known as: UU 1/1958 · UU No. 1 Tahun 1958 · UU Nomor 1 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapus lembaga tanah partikelir yang dianggap bertentangan dengan azas keadilan sosial dan kedaulatan negara. Tanah partikelir memberikan hak-hak istimewa kepada pemiliknya yang menyerupai hak kenegaraan, yang tidak sesuai dengan prinsip negara modern. Oleh karena itu, tanah-tanah ini harus dihapuskan demi kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penghapusan hak-hak pemilik tanah partikelir dan menjadikan tanah tersebut sebagai tanah negara. Pemilik tanah partikelir akan mendapatkan ganti kerugian yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Tanah-tanah usaha akan diberikan kepada penduduk yang memiliki hak usaha dengan hak milik. Orang asing yang memiliki tanah usaha harus melepaskannya kepada warga negara Indonesia atau negara dalam waktu satu tahun. Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah usaha dilakukan oleh Menteri Agraria. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.