For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 02/2004 · Perda Kota Banjarbaru No. 02 Tahun 2004 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2004Publication Date:26 Februari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date01 Maret 2004
Publication Date26 Februari 2004
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor Seri 1).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pelayanan publik, dan keseimbangan pembangunan seiring dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemecahan dan pembentukan 5 (lima) kelurahan baru di Kota Banjarbaru. Kelurahan yang dipecah adalah Kelurahan Sungai Besar, Kelurahan Loktabat, Kelurahan Guntung Payung, Kelurahan Landasan Ulin Timur, dan Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Dari pemecahan ini, dibentuk kelurahan-kelurahan baru seperti Kelurahan Sungai Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan dan Utara, Kelurahan Guntung Manggis, Kelurahan Syamsudin Noor, dan Kelurahan Landasan Ulin Utara. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari kelurahan-kelurahan yang baru dibentuk tersebut.

Dengan ditetapkannya pemecahan kelurahan, kewenangan kelurahan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menjadi wilayah kerja lurah yang baru sebagai perangkat pemerintah kota di bawah kecamatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pembentukan nama dan batas wilayah kelurahan yang diatur sebelumnya mengacu kepada ketentuan peraturan daerah ini.

(-)