on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan APBD Kota Tebing TA 2011
Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 10/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman dan obligasi daerah.
Walikota Tebing Tinggi menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.