Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.173.222.511.567,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.188.272.511.567,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah. Terdapat defisit sebesar Rp-15.050.000.000,00 yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp15.050.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025.