For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 3/2021 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2021Publication Date:26 Juli 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date26 Juli 2021
Publication Date26 Juli 2021
Place of EnactmentBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 319).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait desa yang memerlukan penyesuaian.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa: Mengubah persyaratan pendidikan, menambahkan persyaratan lulus ujian baca tulis dan membaca kitab suci.
  2. Seleksi Calon Kepala Desa: Mengubah ketentuan seleksi tambahan jika calon lebih dari 5 orang.
  3. Saksi Pemilihan Kepala Desa: Mengubah ketentuan mengenai saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  4. Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana: Menambahkan bagian mengenai pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam, khususnya COVID-19, yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  5. Perangkat Desa: Mengubah persyaratan umum dan khusus pengangkatan Perangkat Desa, termasuk persyaratan pendidikan, usia, dan kelengkapan administrasi.
  6. Penghasilan Tetap Perangkat Desa: Mengubah ketentuan mengenai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, serta penggunaan Belanja Desa.
  7. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Menambahkan persyaratan calon anggota BPD.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan dampak positif terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

(-)

(-)