Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mengatur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pelindungan dan pengamanan arsip dinamis sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi serta untuk mewujudkan tata kelola arsip dinamis yang aman, utuh, dan autentik. Tujuan pengelolaan arsip dinamis adalah untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara kegiatan kearsipan, menciptakan sistem pengelolaan arsip yang baik, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan arsip aktif (penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan), arsip inaktif (pemindahan, penataan, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan), arsip vital (identifikasi, pelindungan dan pengamanan, penyimpanan, penyelamatan dan pemulihan), arsip terjaga (identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan), penyusutan arsip (pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis), alih media arsip, dan pengelolaan arsip elektronik (pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan, dan keamanan). Peraturan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab pimpinan unit pengolah dan unit kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis.