For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman

Also known as: Perda Kota Mataram 5/2018 · Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pemakaman
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam, mengendalikan penggunaan tanah untuk keperluan makam agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan, serta meningkatkan peran serta dan kontribusi perusahaan, pelaku usaha atau pengembang dan masyarakat dalam pengelolaan pemakaman. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pemakaman, termasuk jenis lahan pemakaman (TPU, tempat pemakaman bukan umum, tempat pemakaman khusus, dan tempat penyimpanan abu jenazah), pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan pihak swasta, serta kewajiban perusahaan pengembang untuk menyediakan lahan TPU sebesar 2% dari luas lahan yang dikembangkan. Selain itu, diatur pula mengenai penataan dan penggunaan tanah makam, termasuk ukuran petak makam, zonasi pemakaman, serta larangan-larangan terkait pemanfaatan lahan pemakaman. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemakaman jenazah, pemindahan dan penggalian jenazah, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lahan pemakaman. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membangun dan mengelola krematorium.

1. Dalam hal Peraturan Daerah yang mengatur terkait RTRW belum ditetapkan atau masih dalam proses revisi/peninjauan kembali/ pembahasan, maka penyediaan lahan sebagai TPU dilaksanakan setelah mendapat arahan dan persetujuan dari Walikota. 2. Pengelolaan TPU yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan, penutupan lokasi pembangunan, dan pencabutan izin Perusahaan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).