Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam, mengendalikan penggunaan tanah untuk keperluan makam agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan, serta meningkatkan peran serta dan kontribusi perusahaan, pelaku usaha atau pengembang dan masyarakat dalam pengelolaan pemakaman. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pemakaman, termasuk jenis lahan pemakaman (TPU, tempat pemakaman bukan umum, tempat pemakaman khusus, dan tempat penyimpanan abu jenazah), pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan pihak swasta, serta kewajiban perusahaan pengembang untuk menyediakan lahan TPU sebesar 2% dari luas lahan yang dikembangkan. Selain itu, diatur pula mengenai penataan dan penggunaan tanah makam, termasuk ukuran petak makam, zonasi pemakaman, serta larangan-larangan terkait pemanfaatan lahan pemakaman. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemakaman jenazah, pemindahan dan penggalian jenazah, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lahan pemakaman. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membangun dan mengelola krematorium.