For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 48/PMK.05/2015 · PMK No. 48/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2015Publication Date:11 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2015
Publication Date11 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan instansi pemerintah yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup pendaftaran, uang kuliah, dan program pascasarjana, sedangkan tarif penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas, layanan bahasa, dan layanan laboratorium. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor Universitas Lampung untuk menetapkan tarif tertentu dan mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)