Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya. ATKP Surabaya adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, ATKP Surabaya dibina oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
Tugas ATKP Surabaya adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang penerbangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, ATKP Surabaya menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pemeriksaan intern, penjaminan mutu, pengelolaan administrasi umum, keuangan, akademik, dan ketarunaan, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, serta sarana dan prasarana lainnya, pengembangan usaha dan kerja sama, pembangunan karakter, pembinaan sivitas akademika, serta evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi ATKP Surabaya terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan, Program Studi, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.