on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Also known as: Perka BKN 21/2015 · Perka BKN No. 21 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi PNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pengalihan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 yang menyebabkan pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga.
Ketentuan Substansial:
PNS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dialihkan menjadi PNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, efektif mulai 1 Juni 2015. PNS yang dialihkan tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.
Pejabat Yang Berwenang (Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) wajib membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan PNS, dan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. Keputusan pengalihan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.