For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 7/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2008Publication Date:17 Mei 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date17 Mei 2008
Publication Date17 Mei 2008
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 9 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 37 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur asas pembentukan peraturan perundang-undangan desa, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Proses penyusunan melibatkan Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan LPMD. Rancangan Peraturan Desa dibahas dalam forum Rapat Pleno BPD untuk mendapatkan persetujuan. Peraturan Desa yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Kepala Desa, kecuali Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Pungutan Desa, dan Penataan Ruang yang harus dievaluasi oleh Camat sebelum ditetapkan. Peraturan Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.

Semua Keputusan Kepala Desa yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca Peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)