For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Bireuen 12/2025 · Perbup Kabupaten Bireuen No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2025Publication Date:13 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date13 Maret 2025
Publication Date13 Maret 2025
Place of EnactmentBireuen

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman tata cara pembagian dan penetapan rincian pagu indikatif Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong, serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Gampong.

Secara substansial, ADG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen, dengan alokasi minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pengalokasian ADG bagi setiap Gampong didasarkan pada alokasi dasar sebesar 90% yang dibagi merata, serta 10% alokasi berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan Indeks Kesulitan Geografis. Penggunaan ADG diprioritaskan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik serta perangkat Gampong, jaminan sosial, operasional pemerintahan Gampong, tunjangan Tuha Peuet, serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong secara bertahap (empat tahap, masing-masing 25%) setelah APBG disahkan dan dokumen persyaratan terpenuhi. Keuchik diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBG kepada Bupati melalui Camat sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

1. Dalam hal terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terealisasi, maka rincian ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan penyesuaian kembali.

1. Kerugian Gampong yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh APIP.