Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri, senjata api non-organik Polri/TNI, dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan tugas Polri seiring perkembangan peraturan perundang-undangan dan situasi masyarakat. Kebijakan ini mencakup:
- **Perizinan Senjata Api Organik Polri:** Meliputi pemasukan, pembelian, pengeluaran, penggunaan, hibah, pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan. Izin diberikan oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk.
- **Perizinan Senjata Api Non-Organik Polri/TNI:** Diperuntukkan bagi Polsus, PPNS, Satpam, Satpol PP, olahraga (menembak sasaran, reaksi, berburu), dan bela diri. Jenis senjata api yang diizinkan berbeda-beda tergantung pada peruntukannya. Proses perizinan melibatkan rekomendasi dari berbagai tingkatan kepolisian dan Badan Intelijen Keamanan Polri.
- **Perizinan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api:** Mencakup senjata bius, senjata signal, senjata gas, pepper gun, airsoft gun, panahan, dan lainnya. Perizinan disesuaikan dengan peruntukan (tugas Polri, Polsus, PPNS, Satpam, Satpol PP, olahraga, bela diri, badan usaha).
Peraturan ini juga mengatur persyaratan kepemilikan dan penggunaan senjata api, prosedur perizinan yang detail, masa berlaku izin, perpanjangan izin, serta kewajiban pemegang izin.