For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Solok 9/2019 · Perda Kabupaten Solok No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:23 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan HidupPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Solok
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date23 Oktober 2019
Place of EnactmentArosuka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 1982 Nomor 8 seri d Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2005 Nomor 30 seri 3 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, dan disiplin di Kabupaten Solok. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kondisi sosial masyarakat agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai urusan wajib daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Tertib Jalan dan Angkutan Umum:** Menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, melarang gangguan terhadap perlengkapan jalan, mengatur kendaraan umum agar singgah di terminal, serta mengatur perilaku pengemudi. 2. **Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum:** Mengatur pendirian bangunan, kewajiban penanggung jawab bangunan, serta larangan merusak atau mengganggu fungsi jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. 3. **Tertib Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan Hidup:** Mengatur kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, larangan membangun kandang yang menimbulkan bau, serta larangan menumpuk barang bekas tanpa izin. 4. **Tertib Sosial:** Melarang kegiatan mengemis, eksploitasi anak, bergelandangan, meminta sumbangan tanpa izin, serta mengatur kegiatan sosial kemasyarakatan. 5. **Tertib Pelajar:** Melarang pelajar membawa barang berbahaya, melakukan tawuran, membawa rokok/miras/pornografi ke sekolah, merokok/minum miras, berada di luar sekolah saat jam belajar, dan merayakan kelulusan dengan konvoi. 6. **Tertib Tempat Usaha:** Mewajibkan setiap usaha memiliki izin, melaksanakan kegiatan sesuai izin, serta mengatur kegiatan usaha permainan online, video game, biliar, dan salon kecantikan. 7. **Tertib Pedagang Kaki Lima:** Mengatur kewajiban dan larangan bagi pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya. 8. **Tertib Kegiatan di Bulan Ramadhan:** Melarang merokok, makan, dan minum di tempat umum sebelum berbuka puasa, serta mengatur operasional tempat hiburan dan usaha kuliner. 9. **Tertib Tempat Hiburan:** Mengatur kewajiban dan larangan bagi tempat hiburan, termasuk karaoke dan pentas musik. 10. **Tertib Rumah Kos:** Mengatur kewajiban pemilik rumah kos dalam mendata penghuni dan larangan menampung penghuni yang bukan suami istri dalam satu rumah kos.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin usaha, pembongkaran paksa, mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau denda administratif. 2. Beberapa pasal juga mengatur sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda.