Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, dan disiplin di Kabupaten Solok. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kondisi sosial masyarakat agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai urusan wajib daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Tertib Jalan dan Angkutan Umum:** Menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, melarang gangguan terhadap perlengkapan jalan, mengatur kendaraan umum agar singgah di terminal, serta mengatur perilaku pengemudi.
2. **Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum:** Mengatur pendirian bangunan, kewajiban penanggung jawab bangunan, serta larangan merusak atau mengganggu fungsi jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.
3. **Tertib Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan Hidup:** Mengatur kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, larangan membangun kandang yang menimbulkan bau, serta larangan menumpuk barang bekas tanpa izin.
4. **Tertib Sosial:** Melarang kegiatan mengemis, eksploitasi anak, bergelandangan, meminta sumbangan tanpa izin, serta mengatur kegiatan sosial kemasyarakatan.
5. **Tertib Pelajar:** Melarang pelajar membawa barang berbahaya, melakukan tawuran, membawa rokok/miras/pornografi ke sekolah, merokok/minum miras, berada di luar sekolah saat jam belajar, dan merayakan kelulusan dengan konvoi.
6. **Tertib Tempat Usaha:** Mewajibkan setiap usaha memiliki izin, melaksanakan kegiatan sesuai izin, serta mengatur kegiatan usaha permainan online, video game, biliar, dan salon kecantikan.
7. **Tertib Pedagang Kaki Lima:** Mengatur kewajiban dan larangan bagi pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya.
8. **Tertib Kegiatan di Bulan Ramadhan:** Melarang merokok, makan, dan minum di tempat umum sebelum berbuka puasa, serta mengatur operasional tempat hiburan dan usaha kuliner.
9. **Tertib Tempat Hiburan:** Mengatur kewajiban dan larangan bagi tempat hiburan, termasuk karaoke dan pentas musik.
10. **Tertib Rumah Kos:** Mengatur kewajiban pemilik rumah kos dalam mendata penghuni dan larangan menampung penghuni yang bukan suami istri dalam satu rumah kos.