on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2025 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi tersebut secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, membangun partisipasi masyarakat dalam program pencegahan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai prasarana, sarana dan sumber daya manusia, kerjasama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan serta pendanaan.