Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2008 ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup dan pertamanan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, dengan memperhatikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan. Pembentukan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Kantor ini bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah serta melakukan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pertamanan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kegiatan instansi terkait, penegakan hukum lingkungan, pelayanan bidang lingkungan hidup, peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi dan pengawasan konservasi sumber daya alam, pengendalian tata ruang, penyelenggaraan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), pembinaan jabatan fungsional, serta pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Seksi Pemulihan Lingkungan, dan Seksi Pertamanan. Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada kantor dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kantor (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional, yang penetapannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.