For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 208/PMK.07/2011 · PMK No. 208/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2011Publication Date:12 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2011
Publication Date12 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2011 adalah peraturan baru yang khusus menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini bersifat material untuk periode anggaran 2011 dan tidak menyatakan bahwa dirinya merupakan amandemen atau pengganti formal terhadap peraturan menteri lain.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia menggantikan peraturan menteri sebelumnya. Dalam konsiderans dan teksnya peraturan ini mengacu dan mengimplementasikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksanaan terkait (mis. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan lain), tetapi tidak mencantumkan klausul pencabutan terhadap peraturan menteri terdahulu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini juga tidak memuat ketentuan yang secara langsung menyatakan perubahan (amandemen) atas peraturan sebelumnya. Namun dalam konsiderans disebutkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 sebagai dasar pertimbangan; sehingga hubungan normatifnya adalah pelaksanaan dan penetapan alokasi riil, bukan amandemen formal terhadap PMK tersebut.

  • Status berlaku dari peraturan ini
    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tertulis dalam Pasal 6). Dokumen menyatakan diundangkan di Jakarta pada 12 Desember 2011 (Berita Negara RI Tahun 2011 Nomor 818). Dengan demikian peraturan ini efektif berlaku sejak 12 Desember 2011 dan berfungsi untuk mengatur alokasi DBH SDA Pertambangan Umum khusus untuk Tahun Anggaran 2011.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan alokasi dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2011 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan terkait (mis. PMK No.40/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi).

    • Latar belakangnya didasarkan pada kebutuhan menyelaraskan penyaluran DBH dengan realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan dan data penetapan daerah penghasil oleh Kementerian ESDM.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pemerintah Pusat / Kementerian Keuangan: berkewajiban menetapkan jumlah alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun 2011 (Pasal 3), merevisi DIPA (Pasal 5 ayat 1), menyampaikan revisi DIPA ke Ditjen Perbendaharaan (Pasal 5 ayat 2), dan menyalurkan DBH sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat 3).

    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: bertindak atas nama Menteri Keuangan untuk menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Pasal 5 ayat 1).

    • Direktorat Jenderal Perbendaharaan: melaksanakan dasar pelaksanaan transfer DBH berdasarkan revisi DIPA.

    • Kementerian ESDM: menyampaikan data penerimaan SDA Pertambangan Umum Tahun 2011 per daerah sebagai dasar penyaluran dana cadangan (Pasal 5 ayat 4).

    • Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota): memiliki hak menerima alokasi DBH sesuai persentase dan nominal yang ditentukan, serta menjadi subjek rekonsiliasi triwulanan untuk perhitungan alokasi berdasarkan realisasi.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Berdasarkan Realisasi: Alokasi didasarkan pada realisasi penerimaan SDA pertambangan tahun berjalan (Pasal 2 ayat 1).

    • Transparansi dan Rekonsiliasi: Perhitungan realisasi dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil (Pasal 2 ayat 2).

    • Pembagian yang Proporsional: Persentase pembagian antara provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain diatur secara tegas (Pasal 1 ayat 2 dan 3).

    • Kepatuhan pada Ketentuan Perundang-undangan: Penyaluran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; jika anggaran negara tidak mencukupi, penyaluran dapat dilakukan berdasarkan realisasi sesuai aturan yang berlaku (Pasal 4 ayat 4).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Komposisi Sumber Dana: DBH SDA Pertambangan Umum berasal dari Iuran Tetap dan Royalty (Pasal 1 ayat 1).

    • Persentase Pembagian: Untuk Iuran Tetap: 16% untuk provinsi dan 84% untuk kabupaten/kota penghasil. Untuk Royalty: 16% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi (Pasal 1 ayat 2-3).

    • Jumlah Alokasi dan Rincian: Total alokasi ditetapkan sebesar Rp12.315.599.812.800, dengan rincian iuran tetap, royalty, dan dana cadangan sebagaimana tercantum di Pasal 3 ayat 1 dan dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PMK (Pasal 3 ayat 2).

    • Periode Data Dasar: Iuran Tetap dan Royalty pada Pasal 3 ayat 1 huruf a dan b berasal dari realisasi penerimaan periode 1 Januari 2011 sampai 18 November 2011 (Pasal 4 ayat 1); sedangkan dana cadangan berdasarkan perkiraan sisa penerimaan periode 1 Januari sampai 31 Desember 2011 (Pasal 4 ayat 3).

    • Jadwal Penyaluran: Penyaluran dilakukan triwulanan (Maret, Juni, September, Desember 2011) sesuai Pasal 4 ayat 2; dana cadangan disalurkan paling lambat akhir Februari 2012 setelah data penerimaan per daerah disampaikan Kementerian ESDM (Pasal 5 ayat 4).

    • Revisi dan Penyesuaian DIPA: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan revisi DIPA dan menyampaikannya ke Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar transfer (Pasal 5 ayat 1-2).

    • Pengaturan Kelebihan Penyaluran: Jika terjadi kelebihan penyaluran karena perhitungan perkiraan lebih besar daripada penerimaan nyata, kelebihan tersebut diperhitungkan dalam penyaluran DBH tahun anggaran berikutnya (Pasal 5 ayat 5).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2011 (Pasal 6 dan catatan penetapan/diundangkan).

    • Meskipun diundangkan pada 12 Desember 2011, ketentuan alokasi mengatur penyaluran triwulanan sepanjang Tahun Anggaran 2011 (Triwulan I—IV pada Maret, Juni, September, Desember 2011) dan penentuan realisasi penerimaan yang menjadi dasar perhitungan menggunakan periode yang berbeda untuk komponen tertentu (lihat Pasal 4).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Daerah yang telah menerima penyaluran berdasarkan perkiraan alokasi tetap akan direkonsiliasi dengan data realisasi. Jika terjadi perbedaan (mis. kelebihan penyaluran) akan diperhitungkan pada penyaluran DBH tahun anggaran berikutnya (Pasal 5 ayat 5).

    • Dana cadangan (Iuran Tetap dan Royalty) yang dihimpun dari perkiraan sisa penerimaan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2011 dan disalurkan ke provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir Februari 2012 setelah adanya data penerimaan per daerah dari Kementerian ESDM (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 5 ayat 4).

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Batas waktu penting yang disebutkan adalah penyaluran dana cadangan paling lambat akhir Februari 2012 (Pasal 5 ayat 4).

    • Penyesuaian (perhitungan rekonsiliasi) dilakukan secara triwulanan sepanjang tahun anggaran sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 4 ayat 2.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan pengecualian atau pengakuan hak lama di luar mekanisme rekonsiliasi dan penyesuaian yang telah diatur. Perlakuan terhadap penyaluran sebelumnya diatur melalui mekanisme perhitungan kembali dan kompensasi pada tahun berikutnya (Pasal 5 ayat 5).

Tidak mengatur sanksi