For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 November 2018Publication Date:20 November 2018
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date21 November 2018
Publication Date20 November 2018
Place of EnactmentSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan Minuman Beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang menerbitkan SIUP-MB bagi Penjual Langsung dan pengecer, SIUP-MBT, label edar MBT, melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol, menetapkan tempat yang dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol, menetapkan lokasi penjualan Minuman Beralkohol dan MBT, melakukan penelitian lapangan sebagai syarat rekomendasi gubernur bagi distributor, serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol dan produksi, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

Minuman Beralkohol diklasifikasikan berdasarkan asal (dalam negeri/impor) dan standar mutu. Minuman Beralkohol dari produk dalam negeri atau asal impor yang memenuhi standar mutu produksi, standar keamanan dan mutu pangan; Minuman Beralkohol Tradisional yang belum memenuhi standar mutu produksi, standar keamanan dan mutu pangan. Minuman Beralkohol juga diklasifikasikan berdasarkan golongan (A, B, C) berdasarkan kadar alkohol.

Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Masyarakat yang memproduksi MBT wajib diwadahi dalam kelompok usaha/koperasi/BUMD dengan batasan produksi 25 liter/hari untuk keperluan upacara adat. Penjual MBT wajib memiliki SIUP-MBT untuk keperluan adat/upacara adat.

MBT yang diperdagangkan wajib dikemas dengan label edar yang diterbitkan Bupati, memuat informasi produk, kadar alkohol, komposisi, berat bersih, nama produsen, dan tulisan "Minuman Beralkohol".

Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib menyampaikan laporan penjualan kepada Bupati dan Gubernur. Pejabat penerbit izin berhak meminta data dan informasi penjualan Minuman Beralkohol dan MBT.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol dan MBT. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran.

Setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan/atau mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, B, C, Minuman Beralkohol Tradisional, dan/atau Minuman Beralkohol Campuran/Oplosan, kecuali untuk kepentingan terbatas (adat, ritual keagamaan, farmasi, tempat yang diizinkan).

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 23 huruf a, dan Pasal 23 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).