For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 1/2020 · Perda Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 September 2020Publication Date:2 September 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date02 September 2020
Publication Date02 September 2020
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hewan, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, melindungi daerah dari ancaman kesehatan hewan, mengembangkan sumber daya hewan, memberikan kepastian hukum dalam usaha peternakan, dan meningkatkan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sumber daya lahan dan air untuk peternakan.
  2. Penyediaan benih, bibit, dan bakalan ternak.
  3. Pendaftaran usaha peternakan skala mikro dan kecil.
  4. Perizinan usaha peternakan skala besar (perusahaan peternakan) melalui Online Single Submission (OSS).
  5. Panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
  6. Pengelolaan pakan ternak.
  7. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
  8. Pengawasan obat hewan.
  9. Otoritas Veteriner dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
  10. Penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
  11. Izin usaha pelayanan kesehatan hewan.
  12. Inseminasi Buatan (IB).
  13. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  14. Pengembangan sumber daya manusia.
  15. Penelitian dan pengembangan.
  16. Partisipasi masyarakat.
  17. Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha peternakan, termasuk kewajiban pendaftaran atau perizinan, pemenuhan standar teknis, dan pelaporan kejadian penyakit hewan.

1. Izin usaha peternakan dan kesehatan hewan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan izin usahanya, diproses melalui sistem OSS. 2. Perusahaan peternakan yang telah mendapatkan izin usaha peternakan dan kesehatan hewan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan memerlukan izin usaha peternakan dan kesehatan hewan yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. Pengajuan dan penerbitan izin usaha peternakan dan kesehatan hewan dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, komitmen, dan/atau pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini; b. Izin usaha peternakan dan kesehatan hewan yang telah diperoleh dan masih berlaku, tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; c. Pelaku usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah yang mengatur mengenai pelayanan perizinan usaha peternakan dan kesehatan hewan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2) (penyembelihan ternak ruminansia betina produktif) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) (tidak melaporkan kejadian penyakit hewan menular) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah). 3. Setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan kegiatan dan/atau usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.