For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 10/2005 · UU No. 10 Tahun 2005 · UU Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2005Publication Date:25 Oktober 2005
Konstruksi & InfrastrukturHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 2005
Publication Date25 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004 dan 2005. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu, dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.

(-)

(-)