For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: QANUN Kabupaten Pidie 3/2017 · QANUN Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:4 Oktober 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeQanun
ThemePENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date04 Oktober 2017
Place of EnactmentSigli

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 37).

Qanun Kabupaten Pidie ini dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6071 Tahun 2016 yang membatalkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Dengan demikian, tujuan utama dari Qanun ini adalah untuk mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 secara resmi.

Qanun ini mengatur bahwa Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Qanun ini mulai berlaku.

Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam Qanun ini.

(-)

(-)