For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1964 tentang Perubahan Regu Pembantu Pemerintah/Menteri Pertama Dalam Mengkoordinasikan Garis Kebijaksanaan Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi

Also known as: Keppres 7/1964 · Keppres No. 7 Tahun 1964 · Keppres Nomor 7 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 1964Publication Date:9 Januari 1964
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Regu Pembantu Pemerintah/Menteri Pertama Dalam Mengkoordinasikan Garis Kebijaksanaan Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1964
Publication Date09 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1963 jo Keputusan Menteri Pertama No. 98/MP/1963

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Regu Pembantu Pemerintah/Menteri Pertama yang bertugas mengkoordinasi garis kebijaksanaan pelaksanaan Deklarasi Ekonomi. Pembubaran ini dilakukan sebagai bagian dari peninjauan kembali peraturan-peraturan pelaksanaan Deklarasi Ekonomi yang diumumkan sejak 26 Mei 1963, sesuai dengan Program Aksi Pemerintah. Keputusan ini juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada ketua, sekretaris, dan anggota regu tersebut.

(-)

(-)