on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan perekonomian daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui iklim usaha yang dinamis dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah dengan menggali sumber-sumber penerimaan daerah dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup prinsip penyertaan modal daerah yang harus berorientasi pada keuntungan perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah uang yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah paling rendah sebesar Rp 382.500.000.000,00. Tahapan penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD dengan alokasi dana yang dibagi untuk tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Penyertaan Modal Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. Tata cara penyertaan modal daerah dapat ditujukan untuk membiayai peningkatan kinerja atau pengembangan usaha BPD. Direksi BPD wajib menyusun rencana usaha (business plan) dan menyampaikan usulan pencairan penyertaan modal daerah kepada Gubernur melalui SKPKD. Harus ada Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak BPD yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BPD yang menerima Penyertaan Modal Daerah. Direksi BPD wajib melaporkan realisasi Penyertaan Modal Daerah kepada Gubernur secara berkala. Gubernur melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban BPD. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke Kas Daerah.