For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Also known as: Permen PUPR 13/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 13/PRT/M/2013

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Kebijakan Umum PemerintahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date12 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan pengembangan SPAM, menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi, serta memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. KSNP-SPAM digunakan sebagai pedoman penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah, dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah melalui konsultasi publik.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mempunyai kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah perlu menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)