For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Linggapura Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa KarangPawitan Kecamatan Kawali Dan Desa Sukasari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 12/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2004Publication Date:9 Maret 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Linggapura Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa KarangPawitan Kecamatan Kawali Dan Desa Sukasari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date12 Maret 2004
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Linggapura sebagai desa pemekaran dari Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali dan Desa Sukasari sebagai desa pemekaran dari Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis. Pembentukan desa pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur luas dan batas wilayah serta jumlah penduduk dari desa induk dan desa pemekaran. Desa Linggapura terdiri dari Dusun/Kampung Pari dan Nanggela, dengan luas wilayah 274,932 Ha dan jumlah penduduk 3.473 jiwa. Desa Sukasari terdiri dari Dusun/Kampung Talagasari dan Sukamantri, dengan luas wilayah 505,826 Ha dan jumlah penduduk 1.641 jiwa.

Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

Selama Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa pemekaran belum terbentuk, Badan Perwakilan Desa Induk memfasilitasi pembentukan Badan Perwakilan Desa Pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa Pemekaran untuk mendapat persetujuan Bupati. Anggota Badan Perwakilan Desa Induk yang menjadi penduduk desa pemekaran secara otomatis menjadi anggota Badan Perwakilan Desa pemekaran sampai berakhir masa baktinya.

Pembagian kekayaan desa antara desa induk dan desa pemekaran diatur secara adil melalui musyawarah untuk mufakat yang diatur dalam Peraturan Desa Induk.

1. Selama Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa-desa tersebut dalam Pasal 2 belum terbentuk, Badan Perwakilan Desa Induk memfasilitasi proses pembentukan Badan Perwakilan Desa Pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa Pemekaran untuk mendapat persetujuan Bupati. 2. Anggota Badan Perwakilan Desa Induk sebelum pemekaran yang kemudian menjadi penduduk dan berasal dari Dusun-dusun Desa hasil pemekaran, secara otomatis menjadi Anggota Badan Perwakilan Desa Hasil Pemekaran sampai berakhir masa bhaktinya. 3. Tata cara pengisian kekurangan Anggota Badan Perwakilan Desa Induk sebelum pemekaran dilaksanakan sesuai tata tertib Badan Perwakilan Desa Induk, sedangkan untuk mengisi kekurangan Anggota Badan Perwakilan Desa di Desa Hasil Pemekaran dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)