For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 14/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Latar belakangnya adalah perlunya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pemenuhan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang terpadu dan berkesinambungan. Ketentuan substansial mencakup pola pelayanan yang dilakukan secara fungsional, terpusat, terpadu, dan pelayanan keliling. Penyelenggara pelayanan publik, yaitu SKPD dan BUMD, wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan, dan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga mengatur tata perilaku penyelenggara dan pelaksana, survei kepuasan masyarakat, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, biaya atau tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah. Sistem pelayanan terpadu dapat dilakukan untuk mempermudah pelayanan, dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat juga diatur, termasuk larangan bagi pelaksana dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 27, Pasal 40 ayat (4), Pasal 45, Pasal 49 ayat (5), dan Pasal 68 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.