For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan

Also known as: PMK 04/PMK.02/2012 · PMK No. 04/PMK.02/2012

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2012Publication Date:9 Januari 2012
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Januari 2012
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan, sebagai pelaksanaan dari Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembukaan dan penetapan rekening pembangunan hutan oleh Menteri Keuangan, sumber dana, dan alokasi Dana Reboisasi. Dana ini digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan melalui berbagai kegiatan seperti pembangunan Hutan Tanaman Industri, Hutan Tanaman Rakyat, dan lainnya. Pengelolaan dana dilakukan oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah kepada BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan Kelompok Tani Hutan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

(-)

1. Ketentuan mengenai sanksi dan denda diatur lebih lanjut dalam perjanjian pinjaman antara Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan debitur.