For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Maros 15/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Maros ditetapkan sebesar Rp. 1.139.324.126.278,00.
  • Pendapatan daerah dirinci menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran utang jangka panjang.

Peraturan ini juga melampirkan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, serta rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)