on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroa Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyertaan modal daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah. Penambahan modal terdiri dari dua bentuk, yaitu uang tunai sebesar Rp155.886.750.000,00 yang akan dilaksanakan selama 3 tahun (2022-2024) melalui APBD, dan tanah serta bangunan senilai Rp135.267.200.000,00. Aset tanah dan bangunan meliputi Komplek Eks Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Rumah Dinas, Kantor Eks KPUD Banjarmasin, Eks Rumah Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebidang tanah kosong di Jalan Bina Praja Utara, dan sebidang tanah kosong di Jalan Dharma Praja.
Total penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp291.153.950.000,00. Dengan penambahan ini, keseluruhan jumlah penyertaan modal daerah menjadi sebesar Rp656.846.316.034,00.