For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For The ASEAN Free Trade Area

Also known as: Keppres 85/1995 · Keppres No. 85 Tahun 1995 · Keppres Nomor 85 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 1995Publication Date:30 Desember 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Protocol To Amend The Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For The ASEAN Free Trade Area
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1995
Publication Date30 Desember 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5. Keputusan ini juga menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)