For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 7/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2022Publication Date:22 Februari 2022
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date22 Februari 2022
Publication Date22 Februari 2022
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Buton Utara, dengan tujuan memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi. Dasar hukum pencabutan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, maka retribusi izin gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Buton Utara.

(-)

(-)