For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial

Also known as: Permensos 10/2015 · Permensos No. 10 Tahun 2015 · Permensos Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2015Publication Date:19 Juni 2015
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date06 Juli 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial. Latar belakangnya adalah kesetiakawanan sosial sebagai nilai dasar bangsa yang perlu dilestarikan dan dikuatkan. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan melestarikan rasa saling peduli dan berbagi guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia.

Strategi penguatan kesetiakawanan sosial ditempuh melalui pembudayaan kesetiakawanan sosial dan penguatan kelembagaan serta Jaringan Kesetiakawanan Sosial. Pembudayaan kesetiakawanan sosial dilaksanakan melalui pembinaan karakter (formal, informal, dan nonformal), Bulan Bakti Kesetiakawanan Sosial (nasional dan daerah), penyelenggaraan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, persemaian budaya Kesetiakawanan Sosial, dan aksi sosial.

Penguatan kelembagaan dan Jaringan Kesetiakawanan Sosial dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi program antar kementerian/lembaga, peningkatan komitmen dan tanggung jawab sosial masyarakat, serta supervisi, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang memenuhi kriteria kepedulian, komitmen, dan tanggung jawab sosial.

(-)

(-)