For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatanpemerintah Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 Dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984

Also known as: Keppres 40/1985 · Keppres No. 40 Tahun 1985 · Keppres Nomor 40 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:6 April 1985Publication Date:6 April 1985
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatanpemerintah Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 Dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 1985
Publication Date06 April 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup tugas Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah diperluas dan keanggotaannya ditambah. Tim ini akan mencakup semua Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pertamina, bank-bank milik pemerintah, badan usaha milik negara lainnya, serta Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya. Susunan keanggotaan tim ini melibatkan berbagai pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait, dengan Menteri/Sekretaris Negara sebagai ketua.

(-)

(-)