Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang seimbang dan berkeadilan, serta untuk mendukung perekonomian nasional melalui pengembangan koperasi dan usaha mikro.
Ketentuan Substansial:
- Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi:
- Pembentukan koperasi primer minimal oleh 9 orang, koperasi sekunder oleh 3 koperasi.
- Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pendampingan bagi pembentukan koperasi.
- Rapat anggota dapat dilaksanakan daring atau luring, dengan pelaporan ke Perangkat Daerah.
- Dinas melakukan pendataan dan pemutakhiran data koperasi.
- Usaha Koperasi:
- Usaha koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota.
- Kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha.
- Koperasi dapat menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan mencantumkan kata “Syariah”.
- Pelindungan Koperasi:
- Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi.
- Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan usaha koperasi dalam kondisi darurat.
- Pemberdayaan Koperasi:
- Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi.
- Pemerintah Daerah melaksanakan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi secara terpadu.
- Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi koperasi di sektor perdagangan, pertanian, dan perikanan.
- Kemudahan Usaha Mikro:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp. 1.000.000.000,00 atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 2.000.000.000,00.
- Perizinan Berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro untuk kemudahan Perizinan Berusaha.
- Pelindungan Usaha Mikro:
- Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi Usaha Mikro.
- Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro dalam kondisi darurat.
- Pemberdayaan Usaha Mikro:
- Pemerintah Daerah menyampaikan data Usaha Mikro kepada Menteri terkait.
- Pemerintah Daerah menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik.
- Pemerintah Daerah mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro.
- Kegiatan Usaha Mikro dapat dijadikan jaminan kredit program.
- Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro.