For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kota Ambon 3/2025 · Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2025 · Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:20 Januari 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date20 Januari 2025
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang seimbang dan berkeadilan, serta untuk mendukung perekonomian nasional melalui pengembangan koperasi dan usaha mikro.

Ketentuan Substansial:

  1. Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi:
    • Pembentukan koperasi primer minimal oleh 9 orang, koperasi sekunder oleh 3 koperasi.
    • Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pendampingan bagi pembentukan koperasi.
    • Rapat anggota dapat dilaksanakan daring atau luring, dengan pelaporan ke Perangkat Daerah.
    • Dinas melakukan pendataan dan pemutakhiran data koperasi.
  2. Usaha Koperasi:
    • Usaha koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota.
    • Kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha.
    • Koperasi dapat menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan mencantumkan kata “Syariah”.
  3. Pelindungan Koperasi:
    • Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi.
    • Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan usaha koperasi dalam kondisi darurat.
  4. Pemberdayaan Koperasi:
    • Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi.
    • Pemerintah Daerah melaksanakan program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi secara terpadu.
    • Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi koperasi di sektor perdagangan, pertanian, dan perikanan.
  5. Kemudahan Usaha Mikro:
    • Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp. 1.000.000.000,00 atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 2.000.000.000,00.
    • Perizinan Berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
    • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro untuk kemudahan Perizinan Berusaha.
  6. Pelindungan Usaha Mikro:
    • Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi Usaha Mikro.
    • Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro dalam kondisi darurat.
  7. Pemberdayaan Usaha Mikro:
    • Pemerintah Daerah menyampaikan data Usaha Mikro kepada Menteri terkait.
    • Pemerintah Daerah menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik.
    • Pemerintah Daerah mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro.
    • Kegiatan Usaha Mikro dapat dijadikan jaminan kredit program.
    • Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
    • Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro.

(-)

1. Koperasi yang tidak menyampaikan laporan secara periodik dan sewaktu-waktu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Koperasi yang tidak mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha. 3. Koperasi syariah yang tidak mempunyai Dewan Pengawas Syariah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha. 4. Pelaku usaha mikro yang tidak melaksanakan ketentuan perizinan berusaha dan tidak memiliki sertifikat standar produk dan/atau standar usaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.