For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah Bidang Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 218); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Jasa Kepelabuhanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 220).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nama PT. Habaring Hurung Sampit-Kalteng sebagai perusahaan induk (Holding Company). Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah, dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum. Maksud pendirian BUMD adalah mencari keuntungan, meningkatkan tata kelola aset Pemerintah Daerah, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan.

BUMD ini akan melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang, meliputi perusahaan ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. Modal dasar BUMD ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah), dengan penyertaan modal awal dari Pemerintah Daerah sebesar 25% dari modal dasar. Pemerintah Daerah memiliki saham paling sedikit 51% dari seluruh saham. Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, Direksi bertugas menjalankan perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan.

BUMD dapat membentuk anak perusahaan dan divisi, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain baik secara nasional, regional, maupun internasional. Penambahan modal melalui penjualan saham Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan DPRD. Laba bersih BUMD akan disisihkan untuk cadangan dan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.

(-)

(-)